5 Kriteria Usaha Kecil Yang Perlu Anda Ketahui

Usaha modal kecil menengah di Indonesia mulai berkembang dengan pesat. Pertumbuhan dari mulai usaha kecil sampai usaha menengah memiliki pertumbuhan yang cukup baik. Sehingga pemerintah harus melindungi usaha-usaha kecil yang mulai berkembang ini dengan persaingan pasar yang tidak sehat.

Gambar ini saya ambil dari www.usaid.gov.
Usaha Kecil
5 Kriteria Usaha Kecil Yang Perlu Anda Ketahui

Kembali lagi dengan blog yang penuh inspirasi bisnis dan peluang usaha, pada kesempatan kali ini kita akan membahas 5 Kriteria Usaha Kecil Yang Perlu Anda Ketahui. Dimana ada kriteria-kriteria yang perlu anda pahami sebelum membuka sebuah usaha kecil.

Ada 5 kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995 sesuai dengan yang saya kutip dari id.wikipedia.org yang sedikit saya rubah tetapi tidak merubah maksud dari isi.

  • Usaha tersebut adalah milik warga Indonesia.
  • Mempunyai kekayaan bersih paling besar/banyak Rp. 200.000.000, kekayaan bersih tersebut belum termasuk bangunan dan tanah tempat membuka usaha.
  • Bentuk usaha perorangan, usaha yang tidak memiliki badan hukum atau usaha yang memiliki badan hukum, termasuk juga koperasi.
  • Mempunyai hasil penjualan pertahun paling besar Rp. 1.000.000.000.
  • Usaha berdiri sendiri, tidak merupakan anak dari perusahaan yang tidak dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan sebuah usaha menengah atau besar.

Nah, kira-kira seperti itulah 5 kriteria usaha kecil yang perlu anda ketahui sebelum membuka usaha kecil. Semoga setelah anda membaca artikel 5 Kriteria Usaha Kecil Yang Perlu Anda Ketahui ini, dapat menambah wawasan anda tentang dunia bisnis.

Jangan lupa baca juga artikel tentang Inilah Cara Mendapatkan Ide Untuk Usaha Anda dan Inilah 3 Contoh Bisnis Dengan Modal Kecil. Terima kasih anda telah membaca dan mengunjungi blog ini, jangan sungkan untuk mampir lagi.